B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar
atau fondasi negara. Fondasi ter- sebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan
tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain.
Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa
bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar
tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut
dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad- abad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.
simak video berikut : https://www.youtube.com/watch?v=n6hXhVZCIu4&t=156s
Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara
(philosofische Grondslag)
dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada...”
Rumusan Pancasila yang
terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga
negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara,
tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam
Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan
Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pem- bukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara
adalah sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pancasila ditempatkan
sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan
Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro
seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur
pokok kaidah negara yang
fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental
dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang tetap, kuat dan tak berubah
bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi
dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau
dengan kata lain sebagai dasar negara.