Langsung ke konten utama
KELAS VIII .BAB I Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara
Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah
Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri
menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit
pada abad ke XIV, terdapat dalam
buku Nagarakertagama karangan Prapanca
dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah
pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas),
berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku
tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan
pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a.
dilarang melakukan kekerasan,
b.
dilarang mencuri,
c.
dilarang berjiwa dengki,
d.
dilarang berbohong, dan
e.
dilarang mabuk/minuman keras.
lihat materi di tautan : https://www.youtube.com/watch?v=_2_qac0zlqg&t=237s
Istilah
pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali
oleh Ir.
Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal
1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan
demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara,
tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah
bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal
dari kata panca
yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan
demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai
dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umumfungsi danperanan Pancasila menurut
Tap MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan
Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai
dasar untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan
negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, danpertahanan
keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar
Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara
tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu
sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2)
Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia
memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia
dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3
) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi
sebagai sumber hukum yang me- ngatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar,
sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran
dari nilai dasar).
4 ) Pancasila sebagai
Perjanjian Luhur
Pancasila
sebagai perjanjian luhur
telah berfungsi dan disepakati melalui
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh
sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah
suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
3 
) Pancasila sebagai
Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki
fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
4 ) Pancasila sebagai
Satu-Satunya Asas dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah
sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Postingan populer dari blog ini